Assalamualaikum Wr Wb …….
Para pembaca yang budiman, sungguh kasihan negeri tercinta kita ini mulai dari bencana alam yang melanda dimana-mana, kasus korupsi yang tidak ada akhirnya mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas. Dan sekarang muncul masalah baru lagi yang menjadi perbincangan yaitu peraturan bahwa anggota DPR dan staf DPR wanita dilarang memakai rok mini.
Hal tersebut ada yang setuju dan ada yang tidak setuju karna dari pada fokus kepada peraturan anggota DPR dan staf DPR wanita dilarang memakai rok mini, lebih baik DPR perlu lebih fokus pada membuat peraturan tentang masalah besar seperti korupsi dan pengentasan kemiskinan. Dan ada pula pendapat yang nyeleneh dari anggota DPR kita dialah Ruhut Sitompul, anggota komisi III dari fraksi Demokrat yang juga seorang artis. Kata Ruhut, seperti yang dikutip kompas.com, “Jangan dilarang-larang orang mau berpakaian seperti itu. Aku enggak setuju. Aku mau semua orang di dunia itu tampil seksi. Semua anggota DPR dan stafnya juga tampil seksi, biar aku yang sudah lelah perjuangan hidup ini selalu diberikan pemanasan,”
Padahal hal menutupi aurat itu sudah diterangkan secara jelas baik dalam Al-Qur’an atau Hadist. Dalam Al-Qur’an surat An-Nuur ayat 31 dijelaskan:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Dan hadist Nabi Muhammad yang menerangkan hal tersebut, hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Siti Aisyah RA. Bahwa ketika Asma’ binti Abu Bakar bertemu dengan Nabi Muhammad SAW, waktu itu Asma’ mengenakan pakaian tipis kemuadian Rosululloh SAW memalingkan muka beliau seraya bersabda. “ Wahai Asma’ sesungguhnya jika wanita sudah sudah sampai masa haid, maka tak layak lagi bagi dirinya menampakkannya…Nabi mengisyaratkan telapat tangan dan muka”.
Dari keterangan Al-Qur’an dan Hadist diatas penulis pribadi sangat setuju dengan UUD baru yang akan dikeluarkan tersebut, setidaknya bukan hanya larangan rok mini saja mungkin bisa dianjurkan untuk memakai jilbab bagi DPR atau staf anggota DPR yang muslim.




Komentar :
Poskan Komentar